BREAKING NEWS

Forum BUM Desa Kecamatan Kindang Gelar Sekolah Tematik, Perkuat Akuntabilitas dan Profesionalisme Pengurus


BULUKUMBA — Forum BUM Desa Kecamatan Kindang terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme pengurus BUM Desa melalui kegiatan Sekolah BUM Desa Tematik dengan tema “Penguatan Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Profesionalisme Pengurus dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Desa.”

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang, tersebut menjadi ruang bersama bagi pengurus BUM Desa untuk memperkuat koordinasi, berbagi pengalaman, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam mengelola potensi dan aset desa menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Kabid PUED Dinas PMD Kabupaten Bulukumba, Camat Kindang, Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP P3MD Bulukumba, TAPM PIC BUM Desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa Mattirowalie selaku tuan rumah, perwakilan kepala desa se-Kecamatan Kindang, serta para pengurus BUM Desa se-Kecamatan Kindang.

BUM Desa Bukan Milik Kepala Desa atau Direktur

Dalam sambutannya, Kabid PUED Dinas PMD Kabupaten Bulukumba menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai kedudukan BUM Desa.

Ia menekankan bahwa BUM Desa bukan milik kepala desa dan bukan pula milik direktur, tetapi merupakan badan usaha milik desa yang dimiliki oleh desa dan masyarakat desa serta dikelola secara profesional dan terpisah dari pengelolaan pemerintahan desa.

Menurutnya, pengelolaan BUM Desa membutuhkan tanggung jawab bersama serta tata kelola yang jelas agar keberadaan BUM Desa benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi keberadaan Forum BUM Desa Kecamatan Kindang yang mulai menunjukkan keaktifan melalui berbagai kegiatan koordinasi dan peningkatan kapasitas, salah satunya melalui Sekolah BUM Desa Tematik.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar-BUM Desa, baik melalui pertemuan rutin, grup WhatsApp maupun pemanfaatan berbagai kanal digital.

Bahkan, forum juga didorong untuk mengembangkan jejaring pemasaran melalui link aplikasi dan media sosial, sehingga produk-produk BUM Desa dapat dipromosikan secara lebih luas dan tidak hanya mengandalkan pasar lokal.

Camat: BUM Desa Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Camat Kindang dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan BUM Desa merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara laporan kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Setiap kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus dapat dibuktikan melalui pelaksanaan nyata.

BUM Desa juga diharapkan tidak hanya menjalankan usaha yang bersifat rutin, tetapi mampu mengembangkan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat desa, sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing desa.

Forum BUM Desa Menjadi Wadah Peningkatan Kapasitas

Koordinator TPP P3MD Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa keberadaan Forum BUM Desa diharapkan menjadi wadah bersama dalam meningkatkan kapasitas pengurus BUM Desa.

Sekolah BUM Desa Tematik yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu bentuk nyata dari fungsi tersebut. Melalui forum, para pengurus dapat saling bertukar pengalaman, mengidentifikasi persoalan, mencari solusi, dan membangun jejaring kerja sama antarbadan usaha desa.

Menurutnya, penguatan kapasitas menjadi penting karena tantangan pengelolaan BUM Desa semakin kompleks. Pengurus tidak hanya dituntut memahami administrasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial dan kewirausahaan.

BUM Desa Harus Dikelola Seperti Bisnis yang Profesional

Sebagai narasumber utama, Dr. Abd Karim, SE., MM., memberikan materi yang menitikberatkan pada penguatan fundamental pengelolaan BUM Desa.

Ia menjelaskan bahwa BUM Desa perlu diperkuat karena memiliki peran strategis dalam mengelola aset dan potensi desa, menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, memperluas akses pasar, serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Menurutnya, perubahan paradigma dalam pengelolaan BUM Desa sangat diperlukan.

BUM Desa tidak boleh hanya berpikir sebagai lembaga yang menjalankan program, tetapi harus mulai membangun pola pikir sebagai pengelola bisnis desa yang mandiri, inovatif, berorientasi pada nilai tambah, berbasis pasar dan berdasarkan kelayakan usaha.

“BUM Desa harus mampu melihat potensi desa sebagai sumber kekuatan ekonomi. Karena itu, setiap usaha yang dibangun harus memiliki perencanaan dan perhitungan yang jelas,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam materi tersebut.

Tiga Pilar: Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Profesionalisme

Dalam paparannya, Dr. Abd Karim juga menekankan tiga pilar utama pengelolaan BUM Desa, yakni tanggung jawab, akuntabilitas dan profesionalisme.

Ketiganya harus berjalan secara bersamaan.

Tanggung jawab berkaitan dengan kesungguhan pengurus dalam menjalankan amanah. Akuntabilitas berkaitan dengan kemampuan mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pengelolaan usaha. Sementara profesionalisme menuntut pengurus memiliki kompetensi dan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat.

Kompetensi pengurus BUM Desa, lanjutnya, mencakup berbagai aspek, antara lain manajemen, keuangan, operasional, pemasaran, kemitraan dan manajemen risiko.

Dengan kompetensi tersebut, pengurus diharapkan tidak hanya mampu menjalankan usaha, tetapi juga mampu mengambil keputusan berdasarkan data, perhitungan dan analisis yang rasional.

Jangan Membuka Usaha Sebelum Menjawab Pertanyaan Dasar

Salah satu pesan penting yang disampaikan narasumber adalah agar BUM Desa tidak terburu-buru membuka unit usaha tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Sebelum memutuskan membuka usaha, pengurus setidaknya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Apa produknya? Siapa konsumennya? Apakah tersedia pasar? Siapa pesaingnya? Berapa modal yang dibutuhkan? Berapa potensi keuntungannya? Dan apa saja risikonya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah sebuah usaha layak dijalankan atau tidak.

Dengan demikian, keputusan bisnis BUM Desa tidak hanya didasarkan pada keinginan atau asumsi, tetapi berdasarkan potensi, kebutuhan pasar dan kelayakan usaha.

Musyawarah Pertanggungjawaban Membangun Kepercayaan

Dalam aspek akuntabilitas, narasumber juga menekankan pentingnya musyawarah pertanggungjawaban sebagai bagian dari membangun kepercayaan.

Pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menunjukkan kepada pemilik dan masyarakat desa mengenai bagaimana usaha dikelola, bagaimana hasilnya, apa kendalanya dan apa yang perlu diperbaiki.

Sementara itu, siklus akuntabilitas BUM Desa harus berjalan secara utuh, mulai dari:

Perencanaan → Pelaksanaan → Pencatatan → Pelaporan → Pemeriksaan → Evaluasi → Perbaikan.

Siklus tersebut harus menjadi budaya dalam pengelolaan BUM Desa sehingga setiap kegiatan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Menuju BUM Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan

Melalui Sekolah BUM Desa Tematik ini, Forum BUM Desa Kecamatan Kindang diharapkan semakin mampu menjadi wadah pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi seluruh pengurus BUM Desa.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa keberhasilan BUM Desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki, tetapi terutama oleh kualitas pengelolaan, kompetensi pengurus, ketepatan memilih usaha, kemampuan membaca pasar, tata kelola keuangan, serta konsistensi dalam melakukan monitoring dan evaluasi.

Dengan penguatan tanggung jawab, akuntabilitas dan profesionalisme, BUM Desa di Kecamatan Kindang diharapkan mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi desa yang mandiri, inovatif, sehat, berkelanjutan dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta desa. (*)