TAPM Bulukumba Berikan Peningkatan Kapasitas TPP Dalam Rangka Perkuat Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih
![]() |
TPP Bulukumba.id - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bulukumba mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut secara khusus membahas penguatan pemahaman mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya meningkatkan kapasitas pendamping dalam mendukung desa dan pengurus koperasi.
Kegiatan diikuti seluruh TPP Kabupaten Bulukumba dengan materi yang diarahkan pada penguatan kemampuan teknis, mulai dari pemanfaatan platform digital, pemetaan potensi usaha desa, penyusunan rencana bisnis, hingga perhitungan harga pokok penjualan.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Barlian yang membahas pemanfaatan platform Talentakoperasi.id dan Simkopdes. Kedua platform tersebut diperkenalkan sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan dan pengembangan KDMP, sehingga para pendamping memiliki pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola koperasi desa.
Selanjutnya, Ibu Asmi menyampaikan materi mengenai identifikasi potensi desa dan lembaga ekonomi desa, ekosistem usaha desa, serta peran lembaga ekonomi dalam mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Dalam sesi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan matriks ranking jenis usaha KDMP. Penilaian dilakukan berdasarkan lima indikator utama, yakni ketersediaan bahan baku atau sumber daya alam (SDA), risiko usaha, ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), permintaan pasar, serta daya saing usaha.
Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penyusunan matriks ranking berdasarkan potensi dan kondisi masing-masing desa. Praktik ini diharapkan dapat membantu TPP memberikan pendampingan yang lebih tepat dalam menentukan jenis usaha yang potensial dikembangkan melalui KDMP.
Pada sesi diskusi, Koordinator Kabupaten (Koorkab) P3MD Bulukumba, Ir. Sunandar Syamsuddin, ST., MT., memberikan penjelasan terkait regulasi dan kebijakan yang menjadi landasan pengembangan KDMP.
Beberapa regulasi yang dibahas antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Inpres Nomor 17 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan karena TPP dituntut memahami kebijakan yang berlaku agar pendampingan terhadap pemerintah desa maupun pengurus KDMP dapat berjalan sesuai ketentuan.
Materi berikutnya kembali disampaikan oleh Ibu Barlian, kali ini mengenai penyusunan rencana usaha KDMP. Materi mencakup ringkasan eksekutif, profil usaha, analisis pasar, strategi pemasaran, rencana operasional, analisis SWOT, proyeksi keuntungan, manajemen tim, analisis risiko, hingga strategi ekspansi dan exit strategy.
Peserta kemudian diperkenalkan dengan Business Model Canvas (BMC) sebagai salah satu alat bantu dalam merancang model usaha secara sistematis. Pemahaman tersebut langsung diterapkan melalui praktik penyusunan BMC yang dibagi ke dalam lima kelompok berdasarkan potensi dan peluang usaha KDMP.
Sementara itu, materi terakhir disampaikan oleh Ir. Sunandar Syamsuddin, ST., MT., mengenai perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP). Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam menentukan harga jual produk.
Tidak hanya teori, peserta juga mengikuti praktik perhitungan HPP. Melalui praktik tersebut, TPP diharapkan mampu memahami penentuan biaya dan harga jual secara lebih tepat sehingga dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada pengurus KDMP dalam mengelola usaha.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas P3MD Kabupaten Bulukumba ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kompetensi TPP. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi, pemetaan potensi usaha, perencanaan bisnis, pemanfaatan platform digital, BMC, hingga perhitungan HPP, para pendamping diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif bagi desa dan KDMP.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan turut mendorong KDMP agar tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi desa, memiliki daya saing, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
