Pj Gubernur Sulsel Minta TPP ASN Dibayarkan Tepat Waktu
MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh meminta pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan tepat waktu setiap tanggal 5 serta meminta tunggakan TPP segera diselesaikan.
Zudan mengatakan seluruh persyaratan administrasi pencairan TPP harus segera dipenuhi dan diverifikasi secara berjenjang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat terkait.
“Ada juga tunggakan TPP harus segera selesaikan, upayakan selesai di tanggal 5 ini. Upayakan verifikasi data secara berjenjang, verifikasi di OPD masing-masing, dan pejabat masing-masing,” kata Zudan dalam pernyataannya pada 2024.
Ia menegaskan hak pegawai harus diberikan sesuai ketentuan, sementara pegawai yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi atau evaluasi kinerja dapat ditunda pencairannya hingga bulan berikutnya.
“Kita berikan hak pegawai atau TPP di tanggal 5. Semua persyaratan administrasi segera disediakan, kalau ada staf kita yang belum menyelesaikan administrasi, atau evaluasi kinerja maka ditunda bulan depannya,” ujarnya.
Zudan meminta agar persoalan administrasi yang dilakukan oleh satu pegawai tidak menghambat pencairan TPP pegawai lainnya.
“Jangan sampai yang salah satu orang ditanggung semua orang. Oleh karena itu, saya minta tanggal 5 besok sudah harus cair semua,” katanya.
Menurut Zudan, pembayaran TPP tepat waktu merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai. Ia mengatakan pegawai memiliki berbagai kebutuhan rumah tangga dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi.
“Saya konsen di kesejahteraan pegawai dan kita memberikan sesuai hak para pegawai,” kata Zudan.
Ia juga meminta kepala OPD, kepala sekolah dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) memastikan hak pegawai di bawah koordinasinya, termasuk gaji dan TPP, dapat dibayarkan sesuai jadwal.
Dalam perkembangan lain pada periode yang sama, pembayaran gaji bulanan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya gaji diterima sekitar tanggal 3 atau terkadang tanggal 5, pembayaran kemudian dilakukan mulai tanggal 1 setiap bulan.
Pada 1 Juni 2024, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan telah masuk ke rekening masing-masing pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pembayaran hak pegawai dilakukan sesuai jadwal dan tidak mengalami keterlambatan.
