Penyebab Sebenarnya TPP ASN Pemprov Sulsel Dipangkas Terungkap
Font Terkecil
Font Terbesar
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengalami penyesuaian.
TPP ASN Sulsel dipangkas sebesar 20 persen mulai tahun ini.
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari aturan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
Dikejar Target Mandatory Spending 30 Persen
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31–32 persen.
Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen.
“Belanja pegawai memang sudah cukup besar. Kita dikejar target 2027 agar porsinya tidak lebih dari 30 persen,” ujar Erwin, Selasa (17/2/2026).
Karena itu, sejak 2026 ini Pemprov Sulsel mulai melakukan penyesuaian agar struktur APBD 2027 bisa sesuai dengan ketentuan pusat.
Erwin menegaskan, hak wajib seperti gaji pokok tidak mengalami pemotongan.
Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen yang bersifat tidak wajib, seperti TPP.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP,” jelasnya.
Dampak Pengurangan Dana Transfer Pusat
Selain target mandatory spending, kondisi fiskal daerah juga tertekan akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Selama ini, TKD menjadi salah satu penopang utama APBD Sulsel.
Dengan berkurangnya dana tersebut, ruang fiskal pemerintah daerah ikut menyempit.(*)
